Tata Tertib Sekolah
KETENTUAN UMUM
-
Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi murid dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
-
Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
-
Setiap murid wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
-
Setiap murid WAJIB mengikuti kegiatan Bersama, literasi, tadarus/kegiatan keagamaan sesuai dengan jadwal di sekolah.
Halaman Lainnya
Disiplin Positif
Murid yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi Murid, dikenakan disiplin positif sebagai berikut : Teg
Disiplin Positif
Murid yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi Murid, dikenakan disiplin positif sebagai berikut : Teg
LARANGAN!
Murid di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut : Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di
Upacara dan Kegiatan Keagamaan
A. Upacara Bendera setiap hari Senin wajib diikuti oleh seluruh murid dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah; B. Peringatan hari-hari besar : Setiap murid wajib mengikuti