Tata Tertib Penampilan Badan
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP, TINDIK
A. Umum
Murid dilarang :
- Berkuku panjang;
- Mengecat rambut
- Bertindik, Bertato dan mengecat kuku.
B. Khusus murid laki-laki
- Rambut pendek dan dipotong rapi, rambut depan tidak boleh melebihi alis mata, (ukuran rambut, 3-2-1)
- Tidak bercukur gundul;
- Rambut tidak berkuncir;
- Tidak memakai kalung, anting dan gelang;
- Tidak ditindik.
C. Khusus murid Perempuan
Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis dan tidak memakai perhiasan atau asesoris yang berlebihan.
Bagi yang berjilbab, diharapkan mengenakan jilbab segi empat.
Halaman Lainnya
Brosur dan Berkas
Brosur SPMB 2026 : Download brosur Berkas Lampiran verifikasi yang wajib ada : Surat Pernyataan Non Disabilitas (kecuali pendaftar Jalur ABK) Surat Pertanggungjawaban Mutlak
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur Prestasi ada 3 jenis :
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur
Jalur Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah Domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang me