Tata Tertib Penampilan Badan
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP, TINDIK
A. Umum
Murid dilarang :
- Berkuku panjang;
- Mengecat rambut
- Bertindik, Bertato dan mengecat kuku.
B. Khusus murid laki-laki
- Rambut pendek dan dipotong rapi, rambut depan tidak boleh melebihi alis mata, (ukuran rambut, 3-2-1)
- Tidak bercukur gundul;
- Rambut tidak berkuncir;
- Tidak memakai kalung, anting dan gelang;
- Tidak ditindik.
C. Khusus murid Perempuan
Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis dan tidak memakai perhiasan atau asesoris yang berlebihan.
Bagi yang berjilbab, diharapkan mengenakan jilbab segi empat.
Halaman Lainnya
Disiplin Positif
Murid yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi Murid, dikenakan disiplin positif sebagai berikut : Teg
Disiplin Positif
Murid yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi Murid, dikenakan disiplin positif sebagai berikut : Teg
LARANGAN!
Murid di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut : Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di
Upacara dan Kegiatan Keagamaan
A. Upacara Bendera setiap hari Senin wajib diikuti oleh seluruh murid dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah; B. Peringatan hari-hari besar : Setiap murid wajib mengikuti