Tata Tertib Berpakaian
A. Pakaian Seragam
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi Murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. murid wajib mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Umum
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Baju warna putih, bawahan warna biru dan model sesuai dengan aturan yang ada.
- Memakai atribut badge OSIS, badge merah putih, badge nama Murid, dan badge nama sekolah, semua dijahit pada kemeja.
- Topi warna biru dan putih sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ikat pinggang dengan logo SMPN 1 Gamping
- Jilbab segi empat (Perempuan muslim)
- Pemakaian dasi dari rumah sampai pulang sekolah.
- Kaos kaki warna putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu warna hitam (dominan hitam ).
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
a. Khusus Laki-laki
- Baju dimasukan ke dalam celana kecuali seragam batik.
- Memakai kaos dalam (singlet) warna putih dan rapi.
- Panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm.
- Celana dan lengan baju tidak digulung dan harus dikancingkan (baju lengan panjang).
- Celana bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta saku vest belakang sebelah kanan, tidak disobek atau dijahit cutbrai.
b. Khusus Perempuan
- Baju dimasukkan ke dalam rok kecuali seragam batik.
- Rok panjang
- Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang dan jilbab warna sesuai dengan baju yang sedang dipakai, khusus seragam batik jilbab segi empat warna putih.
- Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang berlebihan.
- Tidak boleh memakai lipstick, make up yang berlebihan
- Lengan baju tidak digulung dan harus dikancingkan (khusus baju lengan panjang).
2. Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olahraga, murid wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah, atasan dimasukkan ke dalam celana.
Jenis dan warna jilbab saat olahraga: jilbab langsungan, warna hitam.
3. Ketentuan Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah
- Hari Senin :
Seragam kemeja putih lengan panjang, dan rok/celana biru lengkap dengan jas dan atributnya saat upacara. Bagi kelas yang bertugas upacara mengenakan seragam yogatama ( putih putih). Jilbab putih segi empat (pi).
- Hari Selasa :
Seragam kemeja batik parijotho sekolah dan rok/celana putih. Sepatu sekolah warna bebas. Jilbab putih segi empat (pi)
- Hari Rabu :
Seragam kemeja batik identitas, dan rok/celana biru. Sepatu sekolah warna bebas. Jilbab putih segi empat (pi)
- Hari Kamis :
Seragam kemeja putih lengan panjang dan rok/celana biru. Sepatu hitam, kaos kaki putih.jilbab putih segi empat (pi).
- Hari Jumat :
Seragam Pramuka dengan atribut lengkap. Sepatu hitam Kaos kaki warna hitam. Jilbab coklat segi empat (pi).
Halaman Lainnya
Disiplin Positif
Murid yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi Murid, dikenakan disiplin positif sebagai berikut : Teg
Disiplin Positif
Murid yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi Murid, dikenakan disiplin positif sebagai berikut : Teg
LARANGAN!
Murid di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut : Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di
Upacara dan Kegiatan Keagamaan
A. Upacara Bendera setiap hari Senin wajib diikuti oleh seluruh murid dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah; B. Peringatan hari-hari besar : Setiap murid wajib mengikuti