• SMP NEGERI 1 GAMPING
  • YOGATAMA

Tata Tertib Berpakaian

A. Pakaian Seragam

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi Murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. murid wajib mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Umum

  • Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Baju warna putih, bawahan warna biru dan model sesuai dengan aturan yang ada.
  • Memakai atribut badge OSIS, badge merah putih, badge nama Murid, dan badge nama sekolah, semua dijahit pada kemeja.
  • Topi warna biru dan putih sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Ikat pinggang dengan logo SMPN 1 Gamping
  • Jilbab segi empat (Perempuan muslim)
  • Pemakaian dasi dari rumah sampai pulang sekolah.
  • Kaos kaki warna putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu warna hitam (dominan hitam ).
  • Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
  • Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.

 

    a. Khusus Laki-laki

  • Baju dimasukan ke dalam celana kecuali seragam batik.
  • Memakai kaos dalam (singlet) warna putih dan rapi.
  • Panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm.
  • Celana dan lengan baju tidak digulung dan harus dikancingkan (baju lengan panjang).
  • Celana bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta saku vest belakang sebelah kanan, tidak disobek atau dijahit cutbrai.

 

    b. Khusus Perempuan

  • Baju dimasukkan ke dalam rok kecuali seragam batik.
  • Rok panjang
  • Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang dan jilbab warna sesuai dengan baju yang sedang dipakai, khusus seragam batik jilbab segi empat warna putih.
  • Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang berlebihan.
  • Tidak boleh memakai lipstick, make up yang berlebihan
  • Lengan baju tidak digulung dan harus dikancingkan (khusus baju lengan panjang).

 

2. Pakaian Olahraga

Untuk pelajaran olahraga, murid wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah, atasan dimasukkan ke dalam celana.

Jenis dan warna jilbab saat olahraga: jilbab langsungan, warna hitam.

 

3. Ketentuan Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah

  • Hari Senin :

Seragam kemeja putih lengan panjang, dan rok/celana biru lengkap dengan jas dan  atributnya saat upacara. Bagi kelas yang bertugas upacara mengenakan seragam yogatama ( putih putih). Jilbab putih segi empat (pi).

  • Hari Selasa : 

Seragam kemeja batik parijotho sekolah dan rok/celana putih. Sepatu sekolah warna bebas. Jilbab putih segi empat (pi)

  • Hari Rabu :

Seragam kemeja batik identitas, dan rok/celana biru. Sepatu sekolah warna bebas. Jilbab putih segi empat (pi)

  • Hari Kamis : 

Seragam kemeja putih lengan panjang dan rok/celana biru. Sepatu hitam, kaos kaki putih.jilbab putih segi empat (pi).

  • Hari Jumat : 

Seragam Pramuka dengan atribut lengkap. Sepatu hitam Kaos kaki warna hitam. Jilbab coklat segi empat (pi).

 

Halaman Lainnya
Web SPMB

https://sleman.spmb.id/

19/05/2026 20:17 - Oleh Riyadi - Dilihat 55 kali
Brosur dan Berkas

Brosur SPMB 2026 : Download brosur   Berkas Lampiran verifikasi yang wajib ada : Surat Pernyataan Non Disabilitas (kecuali pendaftar Jalur ABK) Surat Pertanggungjawaban Mutlak

19/05/2026 20:10 - Oleh Riyadi - Dilihat 86 kali
Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Info Lanjutan : tunggu update

19/05/2026 20:06 - Oleh Riyadi - Dilihat 69 kali
Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. info l

19/05/2026 20:03 - Oleh Riyadi - Dilihat 72 kali
Jalur Mutasi

Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah Domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang me

19/05/2026 20:03 - Oleh Riyadi - Dilihat 73 kali