LARANGAN!
Murid di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut :
- Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah;
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah;
- Membuang sampah tidak pada tempatnya;
- Mencoret-coret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya;
- Merusak fasilitas sekolah dengan sengaja.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama Murid atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh;
- Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain;
- Membawa, membaca/menonton, mengedarkan konten pornografi
- Bermain game saat jam KBM.
- Mengambil barang milik orang lain tanpa ijin.
- Berjudi di lingkungan sekolah.
- Membawa/mengendarai kendaraan bermotor roda 2 atau lebih ke sekolah pada saat mengikuti kegiatan intrakurikuler dan atau ekstrakurikuler.
- Mencemarkan nama baik sekolah yang berupa tingkah laku, perkataan dan perbuatan baik secara langsung maupun melalui media sosial
Halaman Lainnya
Disiplin Positif
Murid yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi Murid, dikenakan disiplin positif sebagai berikut : Teg
Disiplin Positif
Murid yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi Murid, dikenakan disiplin positif sebagai berikut : Teg
Upacara dan Kegiatan Keagamaan
A. Upacara Bendera setiap hari Senin wajib diikuti oleh seluruh murid dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah; B. Peringatan hari-hari besar : Setiap murid wajib mengikuti
Sopan Santun Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap Murid hendaknya : Melaksanakan S5 (salam, senyum, sapa dan sopan santun) terhadap, kepala sekolah, guru, pegawai sekolah dan tamu sekolah